Macam-Macam Nadzar

www.gasahar.com_Macam_Macam_Nadzar

 

 Assalamu'alaikum wr. wb

Pengertian Nadzar

Gasahar -Dalam syari’at, nadzar memiliki dua makna; umum dan khusus.

Pertama, secara umum nadzar bermakna ibadah dan ketaatan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ

“Mereka menunaikan nadzar mereka.” (QS. Al-Insan: 7)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:  “Mereka beribadah kepada Allah dengan apa-apa yang diwajibkan atas mereka dengan mengerjakan ketaatan yang wajib dengan asal syari’at.” (Tafsir Al-Qur’an al-Azhim: 8/261)

Kedua, nadzar dalam makna khusus yaitu seseorang mewajibkan atas dirinya suatu ibadah yang tidak diwajibkan syari’at atasnya.

Macam-macam Nadzar

Jika ditinjau untuk siapa ditujukan maka secara umum nadzar terbagi menjadi dua:

Pertama, nadzar untuk Allah. Seorang mewajibkan sesuatu atas dirinya sebagai bentuk pengagungan kepada Allah. Nadzar ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Nadzar ketaatan, semisal seorang mewajibkan atas dirinya untuk berpuasa selama tiga hari. Hukum nadzar ini adalah wajib untuk ditunaikan, jika tidak maka harus membayar kaffarah sumpah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

“Kaffarah nadzar adalah kaffarah sumpah.” (HR. Muslim: 1645)

Nadzar ketaatan ini pun terbagi menjadi dua yaitu muqayyad dan muthlaq.

– Nadzar muqayyad adalah nadzar ketaatan yang disyaratkan dengan sesuatu, baik dengan datangnya kenikmatan ataupun dengan hilangnya kemudharatan. Semisal seorang mengatakan, “Aku bernadzar jika aku sembuh maka aku akan berpuasa tiga hari berturut-turut.” Nadzar inilah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda :

لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah kalian bernadzar, karena sesungguhnya nadzar tidaklah mempengaruhi (mengubah) takdir sama sekali, dan hanya dikeluarkan dari orang yang bakhil.” (HR Muslim No. 1640)

Sehingga para ulama mengatakan hukum memulainya adalah makhruh, bahkan sebagian ulama menyatakan haram diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (Lihat: Al-Qaulul Mufid: 1/248). Akan tetapi jika sudah terlanjur untuk memulainya maka wajib untuk menunaikannya.

– Nadzar Muthlaq yaitu mewajibkan diri untuk beramal sholih tanpa mempersyaratkan apapun. Semisal seorang mengatakan, “Aku akan berpuasa tiga hari karena Allah.” Nadzar ini wajib untuk ditunaikan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barang siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah maka hendaknya ia taat kepadaNya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat keapdaNya maka janganlah ia bermaksiat kepadaNya” (HR. Bukhari: 6696)

  1. Nadzar maksiat, seperti seorang yang bernadzar menyembelih untuk Allah namun ditempat kesyirikan, atau seorang yang bersumpah dengan nama Allah untuk memutuskan hubungan silaturrahim. Sebab, nadzar itu termasuk sumpah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا النَّذْرُ يَمِيْنٌ كَفَّارَتُهَا كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ

“Nadzar itu adalah sumpah. kaffaroh nadzar adalah kaffaroh sumpah.” (HR. Ahmad: 28/575, As-Shahihah: 2860)

  1. Nadzar dengan sesuatu yang tidak dimiliki. Seperti halnya yang terjadi di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seorang wanita Anshar bersama untanya Nabi yang ditawan oleh musuh. Wanita ini melarikan diri menaiki untanya Nabi, dan ia bernadzar,

إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا

“Kalau ia berhasil selamat dengan menaiki unta ini maka ia akan menyembelih unta ini”. Tatkala wanita ini selamat sampai kota Madinah maka dikabarkan kepada Nabi tentang nadzarnya, Nabi berkata :

سُبْحَانَ اللهِ، بِئْسَمَا جَزَتْهَا، نَذَرَتْ لِلَّهِ إِنْ نَجَّاهَا اللهُ عَلَيْهَا لَتَنْحَرَنَّهَا، لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةٍ، وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ الْعَبْدُ

“Subhaanallah, betapa buruk balas jasa wanita tersebut terhadap si unta, ia bernadzar kalau berhasil selamat naik unta maka ia akan menyembelih unta tersebut. Tidak ada penunaian terhadap nadzar dalam kemaksiatan dan tidak juga pada perkara yang bukan milik seorang hamba.” (HR Muslim No. 1641).

Nadzar maksiat dan nadzar dengan sesuatu yang tidak dimiliki, tidak boleh untuk ditunaikan, namun tetap wajib membayar kaffarah sumpah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَةِ اللهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ

“Tidak boleh dilaksanakan nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang.” (HR. Abu Dawud: 3/607)

Kedua, Nadzar Syirik yaitu nadzar yang ditujukan kepada selain Allah. Seperti seseorang yang bernadzar kepada kuburan atau bernadzar kepada Jibril, kepada Nabi dan yang semisalnya dalam rangka mendekatkan diri kepada mereka. Hal Ini tentu merupakan kesyirikan, karena nadzar adalah ibadah, dan ibadah jika ditujukan kepada selain Allah yaitu kepada salah satu makhlukNya maka itulah kesyirikan.

Nadzar syirik ini tidak boleh untuk ditunaikan dan tidak ada kaffarah, hanya wajib untuk segera bertaubat. (Al-Qaulul Mufid: 1/245)

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url