Benarkah Poligami dibenarkan dalam Islam
Gasahar -Poligami selalu menarik untuk dibicarakan, bahkan mungkin sampai hari akhir nanti orang tidak akan berhenti berbicara tentang poligami. Yang menjadi pertanyaan serius, apakah benar Islam membenarkan poligami?
DALIL
Teks Al-Quran perihal poligami adalah Surat An-Nisa’ ayat (3):
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
PENDAPAT
- Ulama klasik, seperti imam Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu, karena dalam agama Islam seseorang laki-laki dibolehkan mengawini lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya.
- Ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari ikatan perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
- Menurut Kompilasi Hukum Islam, yang dijadikan sebagai hukum materiil Pengadilan Agama yang merupakan hasil ijtihad para ulama Indonesia seorang laki-laki diperbolehkan poligami jika isteri dalam keadaan sakit yang tidak bisa disembuhkan atau tidak bisa memberi keturunan. Itupun harus dengan izin isteri yang dipoligami dan harus membuat pernyataan sanggup berlaku adil serta mampu memberi nafkah.
ANALISA
Ketika Islam datang, masyarakat Arab saat itu sudah menganut pernikahan dengan model poligami. Karena semakin banyak isteri seseorang, maka semakin tinggi pula status sosialnya. Sehingga tidak heran jika dikabarkan ada satu orang laki-laki yang memiliki isteri sampai dengan 100.
Kemudian datanglah risalah Islam dengan membatasi poligami tidak lebih dari 4 orang isteri saja. Tidak terkecuali sahabat Nabi saw yang memiliki 40 orang isteri harus memilih 4 orang untuk dijadikan sebagai isteri. Tidak mudah tentunya bagi Nabi Muhammad untuk menyampaikan ajaran ini.
Tidak dapat dibayangkan jika saat itu Islam mengharuskan umatnya untuk memilih 1 orang isteri dari sekian puluh isteri yang ada. Namun terlepas dari angka 4 sebagai batasan maksimal seorang laki-laki dalam mempunyai isteri, ayat di atas tidak boleh dipahami secara parsial (sepenggal-sepenggal).
Masih dalam ayat yang sama, Allah swt berfirman “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa Allah berfirman: Maka tidaklah sekali-kali pun kamu dapat berbuat adil. Artinya, sebenarnya Allah swt Maha tahu bahwa manusia tidak dapat berbuat adil. Jika manusia tidak dapat berbuat adil, tentu tidak disyariatkan untuk beristeri lebih dari 1 orang.
Lalu mengapa dalam ayat tersebut Allah menggunakan lafadz perintah, ” Bukankah ini sama saja Islam membolehkan poligami? ya, tetapi perlu dipahami bahwa pembolehannya sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Muhammad Abduh, hanya dalam keadaan dharurat saja. Seperti isteri sakit yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat memberikan keturunan. Dan ini adalah jalan alternative ketika seorang isteri yang dalam kondisi demikian tidak ingin bercerai dengan suaminya.
KESIMPULAN
- Perkawinan menurut Islam pada asasnya menganut sistem monogami.
- Poligami hanya diperbolehkan dalam keadaan dharurat, dan suami harus mampu berbuat adil serta mampu memberi nafkah
- Poligami hanya dibatasi maksimal 4 orang isteri saja.
Ayo Ikuti Program Gasahar.com
1 . Gasahar Media
Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:
- Channel Telegram
- Media Facebook
- Media Instagram
- Media Youtube
- Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.
Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.
Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK
2 . Gasahar Store
Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:
- Channel Telegram
- Media Facebook
- Media Instagram
- Media Youtube
- Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.
Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.
Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK
3 . Belajar Sedekah Gasahar.com
Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :
Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0
(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)
Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :
- Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
- Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :
1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000
2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000
3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya
Prosedur Konfirmasi
Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.
Whatsapp Kami Segera
Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155
Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.