Bolehkah Makan Kepiting Dan Bekicot Dalam Islam

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gasahar -Sering kita temui di warung warung lesehan, bahkan di restoran menyediakan makanan dengan lauk kepiting. Banyak orang yang suka dengan makanan satu ini. Ada juga penjual makanan yang menjual bekicot, dan bahkan laris manis dikalangan masyarakat. Mereka sepaerti tidak peduli dengan halal atau haram makanan yang satu ini. Bahkan ada yang mendengar kalo bekicot, yang juga biasa di sebut siput, itu haram, tapi mereka masih saja memakannya. Mereka hanya mementingkan perut mereka tanpa memandang apakah makanan itu haram atau tidak. Para penjual pun masa bodoh dengan itu semua. Yang ada dipikiran mereka yang penting dagangan laris.

Permasalahan

Bagaimana hukum makan kepiting dan bekicot dalam Islam?

Dalil dan pendapat para Ulama

Rasulullah SAW bersabda: “Laut itu suci airnya, halal juga bangkainya“. [HR. Turmudzi].

Dari hadits di atas, dapat kita simpulkan bahwa semua binatang yang ada di laut itu halal, walaupun binatang tersebut sudah mati. Menurut Majlelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting dan ranjungan adalah hewan yang habitatnya dari air laut. Tadi sudah kita ketahui bahwa hukum binatang laut adalah halal untuk di makan.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum memakan kepiting adalah halal menurut MUI. Begitu juga dengan hewan tutut. Hewan yang sejenis dengan kepiting. Asrarun Niam, Sekretaris komisi Fatwa MUI mengatakan “Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh, karena habitatnya asalnya dari air.

Namun, Syekh Abu Hamid dan Imam Haramain memasukkan (haram) katak dan ketam (sejenis kepiting). Dua hewan tersebut diharamkan menurut ketetapan madzhab yang Shahih. Mayoritas Ulama juga mengacu pada pendapat ini. Ada pendapat Dhaif yang diceritakan dari Imam Al Baghawi, yang bersumber dari Imam Al Halimi, yang mengatakan bahwa ke dua hewan ini halal. [Al Majmu’ Syarah Muhadzzab].

Menurut Imam Ahmad Bin Hanbal, kepiting boleh dikonsumsi karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat. karena kepiting tidak mempunyai darah, maka untuk menyembelihnya tidak perlu di sembelih. [Al Mughni, jilid 8, halaman 606.

Sedangkan hukum memakan bekicot, menurut Asrarun (Sekretaris Fatwa MUI), hukumnya adalah haram. “Hukum memakan bekicotĂ‚ adalah haram”, ujarnya waktu itu (20/3/2013) seperti di lansir detik.com.

Kesimpulan

Terjadi perbedaan pendapat antar para Ulama. Syekh Abu Hamid dan Imam Haramain mengatakan kepiting adalah haram. Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hanbal adalah boleh, dengan alasan kepiting adalah binatang laut. Telah kita singgung di atas bahwa, semua Hewan laut halal, walaupun itu adalah bangkainya. Adapun MUI memutuskan bahwa kepiting adalah halal. Adapun bekicot, menurut MUI yang disampaikan oleh Asrarun niam, adalah haram. Itulah kesimpulan tentang hukum memakan kepiting dan bekicot menurut Syariat Islam.

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url