Bagaimanakah hukum membunuh cicak, semut, tikus, dan nyamuk

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gasahar -Cicak, semut, tikus, dan nyamuk adalah salah satu binatang yang sangat meresahkan bagi masyarakat. Kita tahu kalau Cicak sering buang kotoran di lantai, apalagi lantai masjid, sehingga menjadikan lantainya najis. Semut sering kali mengerubungi makanan atau minuman kita, sehingga sering kita lihat di tempat makanan dan gelas minuman kita terdapat semut, dan itu sangat menjengkelkan. Sedangkan tikus adalah musuh bebuyutan para petani. Tidak jarang tanaman para petani mati karena diserang hama ini. Adapun nyamuk, kita sering mengalami tidak bisa tidur, gatal-gatal, dan bentol-bentol gara-gara hewan yang satu ini.

Permasalahan

Bagaimanakah hukum membunuh cicak, semut, tikus, dan nyamuk?

Dalil-dalil

Hukum membunuh Cicak

  • Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Barang siapa membunuh cicak dalam sekali pukul, maka ditulis untuknya seratus kebaikan, dan dalam dua kali pukulan kurang dari itu (seratus kebaikan), dan dalam tiga kali pukulan, kurang dari itu.” [HR. Muslim]

Hadits di atas adalah dalil dibolehkannya kita untuk membunuh cicak, dengan membunuhnya kita mendapatkan pahala seratus kebaikan. Bahkan tujuh kesalahan kita akan terhapuskan. Cicak adalah binatang yang jahat. Nabi bersabda: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menamainya dengan nama Fawaisiqo (Binatang jahat)” [HR. Muslim].

Cara membunuh cicak sebisa mungkin sekali bunuh, agar ditulis seratus kebaikan.

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah muslim mengatakan: “Para Ulama sepakat bahwa bahwa cicak adalah hewan kecil yang mengganggu.”

Hukum membunuh Semut dan Tikus

  • Diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Lima hewan jahat, yang boleh dibunuh di tanah Haram:Gagak, dan rajawali, dan anjing galak, dan kala jengking, dan tikus.” [HR. Bukhari dan Muslim]
  • Dari Ibnu ‘Abbaas Radhiyallahu Anhu, beliau berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mencegah dari membunuh empat hewan: Semut, lebah, burung hud-hud, dan burung Shurad.” [HR. Abu Dawuud: 2490]

Kedua hadits di atas secara jelas menerangkan hukum membunuh semut dan tikus. Pada hadits pertama, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memperbolehkan untuk membunuh tikus. Pada hadits kedua, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang untuk membunuh semut. Cara membunuh hewan adalah dengan membunuh dengan bagus dan jangan disiksa. Dalam hadits disebutkan: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berlaku baik atas segala sesuatu. Maka, apabila kamu ingin membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang bagus. Dan apabila kamu akan menyembelih, maka bagusilah cara penyembelihannya.

Hukum membunuh nyamuk

Imam Suyuthi mengkelompokan binatang menjadi 4, yaitu:

  • Binatang yang ada manfaatnya dan tidak berbahaya, maka boleh dibunuh
  • Binatang yang berbahaya dan tidak mempunyai kemanfaatan, maka dianjurkan (sunnah) untuk dibunuh, seperti ular
  • Binatang yang mempunyai manfaat, tapi di sisi lain berbahaya, maka tidak dianjurkan dibunuh dan tidak dimakruhkan untuk dibunuh, seperti elang
  • Binatang yang tidak mempunyai manfaat dan tidak berbahaya, seperti ulat, maka tidak diharamkan membunuh, tidak pula dianjurkan.

Nyamuk adalah hewan yang tidak ada kemanfaatan bagi manusia, bahkan membahayakan kesehatan manusia, seperti malaria, dll. Oleh itu, nyamuk masuk pada kelompok binatang yang berbahaya dan tidak mempunyai kemanfaatan (no. 2) , sehingga boleh (sunnah) untuk dibunuh.

Kesimpulan

Hukum membunuh cicak, tikus, dan nyamuk diperbolehkan, bahkan, Khusus dalam membunuh cicak, akan berpahala, yaitu ditulis untuk kita seratus kebaikan. Sedangkan membunuh semut adalah tidak diperbolehkan karena adanya hadits yang secara jelas mencegah untuk membunuhnya.

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url