Apakah Memakai Behel Gigi Diperbolehkan Dalam Islam

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gasahar -Kecantikan dan keindahan adalah dambaan semua orang. Dengan kecantikan dan keindahan, orang akan merasa lebih percaya diri (PD). Banyak cara untuk merubah tampilan menjadi tampak indah dan sedap dipandang oleh orang lain, yang salah satunya adalah memakai behel gigi atau juga disebut kawat gigi, terutama bagi orang yang tonggos atau orang jawa biasa menyebutnya merongos. Biaya memakai behel gigi sangat mahal, itu belum termasuk biaya untuk kontrol setiap bulan. Namun, meski demikian, demi untuk keindahan penampilan, mereka berani merogoh kocek dalam-dalam. mungkin karena mereka merasa tidak PD dengan gigi mereka yang tonggos. Mereka separti tidak memperdulikan dahulu, bagaimanakah hukum memakai behel gigi.

Permasalahan

  • Sebenarnya, bagaimanakah hukum memakai behel gigi?

Dalil-dalil

  • “Dan aku (syetan) sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka benar-benar mengubahnya”. [QS. An-NIsa’: 119]
  • “Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang mencabut alisnya, dan merapikan gigi agar terlihat indah. mereka merubah ciptaaan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim]
  • Syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya tentang masalah hukum memperbaiki gigi, beliau menjawab bahwa: “Jika tujuannya untuk mempercantik dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun, jika bertujuan karena menghilangkan cacat di gigi, maka diperbolehkan.
  • Syekh Shalih Al-Fauzan berkata: “Adapun kalau bertujuan untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan gigi yang jelek, atau adanya kebutuhan untuk melakukan pengobatan, seperti gigi tidak dapat untuk mengunyah makanan kecuali memperbaikinya dan menatanya, maka diperbolehkan memperbaikinya.” [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah]

Dari dalil-dalil dan pendapat para Ulama di atas, dapat dipahami bahawa hukum memperbaiki gigi, apabila bertujuan untuk mempercantik atau memperindah, maka haram, dan jika bertujuan karena pengobatan, atau giginya jelek (cacat), maka diperbolehkan.

Wallahu A’lam

Kesimpulan

Hukum memakai behel gigi, sama dengan hukum memperbaiki gigi, karena behel gigi termasuk salah satu alat untuk memperbaiki gigi. Sedangkan hukum dari memperbaiki gigi dilihat dari dalil-dalil di atas adalah: “jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah gigi, apalagi hanya mengikuti trend, maka hukumnya haram. Dan jika bertujuan untuk pengobatan, seperti gigi tidak rata, sehingga tidak bisa dibuat mengunyah makanan, maka hukumnya diperbolehkan.

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url