Bolehkah Meletakan Nama Suami Dibelakang Nama Istri

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gasahar -Kita sering mendengar nama semisal ibu budi, ibu sulistyo, dan masih banyak lagi seorang istri yang dipanggil dengan nama laki-laki. Sebenarnya, itu bukan nama mereka, melainkan nama suami mereka. Memanggil wanita dengan memakai nama suami mereka sudah sering kita dengar, dan itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang Indonesia, terutama daerah jawa. Saat memanggil wanita dengan nama suaminya, maka orang-orang akan tahu bahwa mereka telah bersuami. Bahkan ada yang menambahkan nama suami dibelakangnya.

Permasalahan

Bagaimanakah hukum meletakan nama suami dibelakang nama istri?

Dalil-dalil

  • Allah berfirman: “Allah tidak menjadikan seseorang dua buah hati dalam rongganya dan Allah tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu dzibar sebagai ibumu. Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulut saja. Dan Allah berfirman yang sebenarnya dan Allah menunjukkan jalan yang benar. Panggilah mereka (anak-anak angkat) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil di sisih Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa terhadap apa yang kamu khilaf terhadapnya, tetapi (yang berdosa) apa yang di sengaja dihatimu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” [QS. Al-Ahzab: 4-5].

Ayat di atas diturunkan bekenaan saat Zaid bin haritsah di angkat anak oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ia dinisbatkan kepada Nabi SAW dan Allah menegurnya dengan mewahyukan ayat di atas.

  • Dari Sa’d, berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu “alaihi Wa Sallam bersabda: Barang siapa menisbatkan dirinya kepada selain ayah kandungnya, padahal ia tahu bahwa itu bukanlah ayah kandungnya, maka surga diharamkan baginya.” [HR. Bukhari].

Dalil-dalil di atas adalah hujjah haramnya menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya. Nisbat adalah legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan pertalian darah, sebagai salah satu akibat dari pernikahan yang sah.

Lalu, apakah menambahkan nama suami dibelakang nama istri juga masuk katagori nisbat dalam syara’? Untuk mengetahuinya adalah dengan mencari alasan kenapa istri meletakkan nama suami dibelakang namanya. Jika alasannya adalah menisbatkan istri dengan suaminya sama seperti kasus yang kita bahas, maka hukumnya adalah haram. Namun, jika hanya sebatas adat atau kebiasaan suatu daerah yang memakai atau menggunakan nama suami dibelakang nama mereka, maka tidak termasuk dalam apa yang dimaksud dalil-dalil di atas. Jika pun haram itu bukanlah karena dalil-dalil di atas.

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url