Bolehkah Membaca Al Quran Saat Haid Dan Nifas
Gasahar -Membaca Al Qur’an sangat dianjurkan bagi kita umat Islam. Bahkan Allah telah mengabadikannya di dalam Al-Qur’an yang berbunyi: “Bacalah sesuatu yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an), dan dirikanlah Shalat. Sesungguhnya Shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah itu lebih besar (lebih utama dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al ‘Ankabuut : 45].
Ayat lain tentang anjuran membaca Al Qur’an yaitu:
“Sesungguhnya orang orang yang membaca Kitab Allah, dan yang mendirikan Shalat, dan yang menginfaqkan sesuatu yang telah kami rizqikan kepadanya dengan secara diam diam dan secara terang terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” [QS. Al Faathir: 29]
Umat Islam berlomba lomba dalam membaca Al Qur’an agar mendapatkan pahala yang melimpah, apalagi saat bulan Ramadhan. Bahkan di dalam bulan Yang penuh ampunan itu mereka menargetkan khatam Al Qur’an dalam satu bulan, bahkan ada yang lebih dari satu kali khatam. Tapi ada juga dari mereka yang tidak tahu bahwa ada larangan larangan pada saat melantunkan Al Qur’an, seperti Orang haid, nifas, dan orang junub. Yang Mereka tahu bahwa ketika haid, nifas, dan junub dilarang memegang Al Qur’an.
Permasalahan
Sebenarnya apa hukum membaca Al Quran saat haid, nifasdan junub?
Dalil
- “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengajarkan Al Qur’an. Tidak ada yang menghalanginya dari Al Qur’an selain janabah.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah].
At Tirmidzi berkata bahwa hadits ini Hasan dan Shahih. Sedangkan Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini Hasan. - “Hendaknya wanita yang haid dan orang yang junub untuk tidak membaca sesuatu dari Al Quran.” [HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Daruquthni, dan Baihaqi].
Pendapat para ulama
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukum membaca Al Quran bagi wanita haid, dan orang yang junub adalah haram, baik itu sedikit atau banyak, bahkan walaupun hanya sebagian ayat. Ini adalah maqolah kebanyakan ulama dan diceritakan oleh Imam Al Khatthabiy dan yang lainnya dari ulama banyak. Ulama ulama Syafi’iyah juga menceritakannya dari Umar bin Khatthaab, ‘Ali, Jaabir Radhiyallah Anhum, Hasan, Az Zuhri, An Nakha’i, Qhatadah, Ahmad, dan Ishaq.
Abu daud berkata: “Diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid membaca seluruh Al Qur’an”. Beliau meriwayatkan ini dari Ibnu ‘Abbaas dan Ibnu musayyab.
Sedangkan menurut Imam Malik, beliau berkata: ” Bagi orang yang berjunub diperbolehkan membaca ayat yang sedikit untuk ta’awwudz”. Adapun bagi wanita haid dari kalangan Maalikiyyah ada 2 pendapat. Ada yang mengatakan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al Qur’an. Sedangkan pendapat lain tidak memperbolehkan.
Menurut Imam Abu Hanifah: Boleh membaca tapi tidak boleh sampai 1 ayat.
Ada juga Ulama yang memperbolehkan secara muthlak(tidak disyaratkan seperti pendapat ulama yang di atas) membaca Al Qur’an dalam keadaan haid ataupun junub. Hujjah mereka adalah Hadits yang diriwayatkan dari Sayyidatina ‘Aisyah, yaitu; “Sesungguhnya Nabi SAW itu berdzikir di setiap masanya”. Mereka berkata bahwa Membaca Alqur’an adalah dzikir. Dari hadits di atas Ulama menyimpulkan bahwa membaca Al Qur’an ataupun dzikir dapat dilakukan setiap waktu, karena membaca Al Qur’an termasuk Dzikir,walaupun membaca pada saat haid ataupun junub. [ Al Majmu’, juz 2, halaman 185 ]
Untuk masalah nifas, Ulama Syafi’iyah juga mengharamkan untuk membaca alquran. Mereka mengambil dasar hukum dari Al-Qur’an Surat Al waqi’ah ayat 79. beliau beliau menerangkan bahwa, menyentuh al-quran saja haram, apalagi membacanya.
Kesimpulan
Banyak sekali perbedaan pendapat antara para Ulama tentang masalah ini. Kita sebagai Warga Indonesia yang mengikuti madzhab Syafi’i dan juga untuk lebih berhati hati, alangkah baiknya kita mengikuti Madzhab kita ini.
Ayo Ikuti Program Gasahar.com
1 . Gasahar Media
Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:
- Channel Telegram
- Media Facebook
- Media Instagram
- Media Youtube
- Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.
Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.
Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK
2 . Gasahar Store
Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:
- Channel Telegram
- Media Facebook
- Media Instagram
- Media Youtube
- Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.
Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.
Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK
3 . Belajar Sedekah Gasahar.com
Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :
Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0
(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)
Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :
- Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
- Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :
1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000
2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000
3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya
Prosedur Konfirmasi
Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.
Whatsapp Kami Segera
Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155
Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.