Bolehkah Mencabut Uban Dikepala Dalam Islam

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gasahar -Mencabut uban di kepala banyak dilakukan oleh banyak orang. Mereka merasa tidak PD dengan adanya uban di kepala. Dengan mencabut uban di kepala, mereka merasa lebih PD dengan rambut mereka, tanpa memperdulikan apa hukum mencabut uban di kepala dalam islam. Ajaran Islam merupakan ajaran yang universal yang mencakup dan mengatur setiap detail kehidupan manusia, termasuk perbuatan mencabut uban di kepala yang setiap orang pasti akan mengalaminya ketika sudah beranjak tua bahkan di antaranya sudah mengalaminya ketika masih muda. Allah pun menyinggung masalah ini dalam firmannya yang berbunyi

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Permasalahan

Sebenarnya bagaimana Hukum Mencabut Uban Dikepala Dalam Islam?

Dalil

Dalil Hukum mencabut uban dikepala yaitu hadits yang di riwayatkan dari amr bin syu’aib bahwa Rasulullah bersabda:” Janganlah kalian mencabut uban kalian. Maka sesungguhnya uban itu cahaya untuk umat muslim besok di hari kiamat”.[Al-majmu’, juz 1 shohifah 292].

Pendapat ulama

Hadits ini ditafsiri oleh para ulama bahwa mencabut uban hukumnya makruh. Hadits ini adalah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Attirmidzi, An-Nasa’i dan yang lainnya. Walaupun hadits ini tingkatannya di bawah hadits Shahih, tapi masih bisa untuk di buat sebagai pijakan hukum. Imam Al-Ghazali berkata ” Ashabu Assyafi’i berkata bahwa dimakruhkan mencabut uban[Al-majmu’, juz 1, shohifah 292].

Bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa mencabut uban hukumnya adalah haram karena adanya hadits yang secara jelas melarangnya. Di dalam masalah pencabutan uban ini, tidak ada perbedaan antara uban yang ada di kepala maupun uban yang ada di jenggot.

Kesimpulan

Dari keterangan di atas, bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum mencabut uban di kepala dalam Islam. Menurut saya, untuk lebih berhati-hati (ikhtiyat) sebaiknya janganlah mencabut uban, karena di samping ada perbedaan pendapat para ulama, juga menurut medis tidak baik untuk kesehatan.

Lalu bagaimana solusinya ketika anda merasa malu dengan uban anda? Saya menyarankan untuk menyemir rambut anda daripada mencabutnya. Karena menyemir rambut dalam islam diperbolehkan, bahkan bagi orang tertentu justru disunahkan asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan syara. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca artikel saya tentang: Hukum Menyemir Rambut Menurut Islam.

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url