Haram Memakai Parfum Beralkohol

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Gasahar -Parfum yang sering disebut juga dengan minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan sebagai pewangi pada tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Banyak orang-orang memakainya terutama kaum hawa untuk memaksimalkan penampilan mereka, dan agar terlihat lebih percaya diri (PD). Jenis minyak wangi pun banyak. Dan yang sering kita dengar adalah minyak wangi beralkohol dan non alkohol. Untuk minyak wangi beralkohol, banyak yang masih bimbang dan bertanya-tanya tentang hukum menggunakan parfum beralkohol. Bahkan ada yang tidak berani menggunakannya saat Sholat karena ketidak tahuan mereka tentang hukum menggunakan parfum beralkohol. Mereka takut memakai parfum beralkohol didalam sholat. Ketika Sholat, mereka hanya menggunakan parfum non alkohol.

Permasalahan

  • Sebenarnya, bagaimanakah hukum menggunakan parfum beralkohol?

Dalil-dalil

Ada 2 pendapat dari Ulama:

  • Pendapat pertama: Para Imam mujtahid sepakat atas najisnya khamr (alkohol). Beliau-beliau berdasar dengan Firma Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, dan berjudi, dan dan berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah rijs (najis/perbuatan keji) dari perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan itu, supaya kamu beruntung” [QS. Al-Maidah:90].

Dari ayat di atas secara jelas menjelaskan bahwa khamr itu najis, sehingga menimbulkan hukum bahwa parfum yang beralkohol adalah haram.

  • Pendapat kedua: Ulama lain mengatakan bahwa parfum beralkohol adalah suci, sehingga tidak diharamkan untuk memakainya. Adapun dalil dari Al-Qura’an yang secara tegas menyatakan bahwa khamr itu rijs (najis), Imam Rabi’ah dari kalangan malikiyyah, Imam Asy-Syaukani, dan Imam Ash-Shan’ani mengatakan bahwa maksud dari rijs adalah rijs secara ma’nawi, bukan zatnya yang najis.

Dan pendapat kedua ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitabnya Shahih Muslim,bahwa ada laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan membawa khamr di suatu wadah untuk dipersembahkan kepada Nabi SAW. Namun setelah ia mengetahui bahwa khamr itu telah diharamkan, ia lalu menumpahkan khamr tersebut dihadapan Nabi SAW, dan Nabi SAW tidak ingkar atas perbuatan laki-laki tersebut. Nabi SAW juga tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mencuci wadahnya yang digunakan untuk wadah khamr tersebut.

Syekh Abdul Wahhab bin Ahmad Al-Anshari, yang masyhur dengan nama Imam Asy-Sya’rani, mengatakan dalam kitabnya Al-Mizanu Al-Kubra, bahwa Imam Abu Daawud mengatakan kalau khamr itu suci beserta haramnya khamr tersebut untuk dikonsumsi. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa pendapat yang Shahih adalah khamr itu suci, sehingga ketika dibuat untuk parfum atau minyak wangi tidak haram.

Kesimpulan

Ada dua pendapat diantara Ulama. Ada yang mengatakan bahwa khamr (alkohol) itu najis, karena adanya dalil yang secara jelas dari Al-Qur’an yang menyatakan najisnya khamr, sehingga diharamkan memakai parfum beralkohol. Ulama lain mengatakan bahwa khamr tidak najis. Adapun dalil dari Al-Qur’an yang menyatakan bahwa khamr itu najis, itu di tafsiri bahwa najisnya khamr adalah secara ma’nawi, bukan zatnya yang najis. Yang diharamkan adalah meminumnya, seperti pendapat Abu Daawud di atas.

Ayo Ikuti Program Gasahar.com

1 . Gasahar Media

Kami dan team mencoba berkontribusi di Media Online dengan kata kunci @gasaharmedia yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan update status di media sosialmu, dengan Dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama’ah.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharmedia . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

2 . Gasahar Store

Kami dan team mencoba berkontribusi di Market Place dengan kata kunci @gasaharstore yang sudah meliputi:

  1. Channel Telegram
  2. Media Facebook
  3. Media Instagram
  4. Media Youtube
  5. Dan media-media lain yang akan terus kami kembangkan.

Silahkan Belanja di Gasahar Store Kami Menjual Produk Original Berkualitas dengan Harga Istimewa.

Bergabunglah di grup telegram dengan kata kunci @gasaharstore . Daftarkan telegram anda di admin berikut KLIK

3 . Belajar Sedekah Gasahar.com

    Bagi para sahabat yang ingin Belajar Sedekah berupa uang. Untuk program dan kegiatan Belajar Sedekah Gasahar.com, kami menyediakan beberapa daftar pilihan sedekah baik sebagai donatur tetap ataupun non-tetap. Adapun sedekah dapat dikirimkan melalui transfer ke rekening sebagai berikut :

Bank BSI Bank Syariah Indonesia No. 350 47 7619 0 

(mohon untuk melakukan konfirmasi sedekah menggunakan prosedur di bagian bawah halaman ini)

Berikut ini pilihan paket sedekah yang kami tawarkan :

  1. Paket Shodaqoh (tidak rutin setiap bulan dan jumlah sedekah seikhlasnya)
  2. Paket Istiqomah (rutin setiap bulan) :

1) Istiqomah5k : sedekah per bulan Rp 5.000

2) Istiqomah10k : sedekah per bulan Rp 10.000

3) IstiqomahIkhlas : sedekah perbulan seikhlasnya

Prosedur Konfirmasi

    Demi mempermudah kami dalam melakukan pengecekan, mohon setelah melakukan transfer untuk konfirmasi melalui telepon/sms/whatsapp ke nomor +62 811 6945 155.

Whatsapp Kami Segera

Konfirmasi dengan menggunakan Whatsapp dengan mengirimkan foto bukti transfer ke nomor +62 811 6945 155

Kami akan mengirimkan informasi mengenai perkembangan terkini, laporan keuangan, dan laporan kegiatan Belajar Sedekah melalui berbagai media informasi secara berkala.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url